Pasar Pasirian

Pantai Dampar,salah satu potensi wisata pantai di Kecamatan Pasirian

Kantor Kecamatan Pasirian

Pesona dari Puncak Gunung Tambo - Pasirian

FK Kelompok Informasi Masyarakat Pasirian

Kamis, 10 Januari 2013

KABAR GEMBIRA BAGI WARGA LUMAJANG.



Pasirian - Seakan ingin memanjakan warganya, Bupati Lumajang  DR. H. Sjahrazad Masdar, MA. kembali mengeluarkan Keputusan yang merupakan kabar gembira bagi warganya.  Keputusan Bupati Lumajang nomor : 188.45/613/427.12/2012 berisi tentang perpanjangan pembebasan retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporan di Kabupaten Lumajang.
Banyaknya masyarakat yang mengurus identitas resmi kepemilikan dokumen kependudukan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, Maka untuk kedua kalinya secara berturut-turut Bupati Lumajang menetapkan perpanjangan pembebasan retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporan di Kabupaten Lumajang dengan Keputusan Bupati.
Khusus untuk pembebasan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporannya diperuntukkan pada anak sampai dengan usia 18 tahun.
Diharapkan kepada warga masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera melakukan pemrosesan akan dokumen  kependudukan yang dimaksud. Hal ini dikarenakan pembebasan retribusi ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2013. 

"e-KTP JANGAN DILAMINATING"


Warga yang sudah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dihimbau untuk tidak melaminating dikarenakan bisa merusak data si pemilik kartu identitas model baru itu.
Lebih baik dibiarkan saja sebagaimana diterima. Dalam setiap e-KTP terdapat chip kecil untuk yang model terbaru terdapat hologram yang menjadi tempat penyimpanan data dan identitas si pemilik. Termasuk sidik jari dan rekaan retina mata yang telah dipindai dengan alat khusus saat melakukan proses rekaman e-KTP.

Kalau KTP tersebut dilaminating maka akan berakibat rusaknya hologram atau chip sehingga data yang ada di dalam chip itu tidak bisa di akses. Terkait KTP yang lama, warga seharusnya menyerahkannya saat mengambil e-KTP. Kebijakan itu dimaksudkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

PENGAMBILAN E-KTP TAK DAPAT DIWAKILKAN


Pasirian – Kecamatan Pasirian siap membagikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai bulan Januari ini.

Agar diketahui masyarakat luas maka perlu disampaikan mekanisme pengambilan KTP elektronik sebagai berikut :
  1. Penduduk dipanggil kembali untuk mengambil KTP Elektronik.
  2. Penduduk mendatangi  meja penerimaan berkas di tempat pelayanan KTP Elektronik untuk menyerahkan KTP lama dan surat panggilan  yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel oleh petugas pada saat verifikasi biodata penduduk dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris, penduduk diberi nomor antrian.
  3. Berdasarkan nomor antrian Petugas Pendukung Pelayanan memanggil penduduk untuk mendatangi meja operator.
  4. Operator minta kepada penduduk menyerahkan nomor antrian.
  5. Operator meminta kepada penduduk wajib KTP untuk mencermati kebenaran data penduduk yang tertera pada KTP Elektronik dan yang terekam dalam Chip.
  6. Operator melakukan verifikasi sidik jari telunjuk tangan kanan atau kiri penduduk melalui pemadanan 1 : 1, untuk memastikan bahwa KTP Elektronik tersebut merupakan milik penduduk yang bersangkutan, apabila data penduduk sudah sesuai.
  7. Operator menyerahkan KTP Elektronik, surat panggilan dan nomor antrian kepada petugas pendukung pelayanan.
  8. Apabila verifikasi data berhasil, Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik kepada penduduk dengan membuat tanda terima.
  9. Apabila hasil verifikasi data gagal, maka Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP lama dan Surat Panggilan kepada penduduk serta menyimpan KTP Elektronik dan nomor antrian.
  10. Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik yang datanya tidak sesuai atau rusak dikembalikan ke Direktorat Jenderal Kependukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimusnahkan.
  11. Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP lama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dibuatkan berita acara untuk didokumentasikan dalam jangka waktu tertentu guna dipinjamkan penduduk yang memerlukan pada masa transisi.  Bila tidak diperlukan lagi KTP lama dimusnahkan.
  12. Petugas Pendukung Pelayanan mempersilahkan penduduk yang datanya tidak cocok melakukan penyempurnaan data di tempat pelayanan KTP Elektronik.
  13. Pengoperasian aplikasi dalam pembagian KTP Elektronik sesuai dengan Manual Aplikasi Perekaman Sidik Jari.