1.
Pelaksanaan
Pilkades saat ini merupakan kebijakan lanjutan dari penundaan Pilkades, dimana:
a.
Penundaan
Pilkades saat itu lebih merupakan pelaksanaan kewajiban Bupati Lumajang dalam
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27
ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.
Dalam
melaksanakan Pilkades sudah tentu Bupati Lumajang tetap berkewajiban untuk
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27
ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud.
2.
Guna
lebih memberikan jaminan pelaksanaan Pilkades yang tertib, lancar dan aman,
dalam konteks pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, tentunya
pelaksanaan Pilkades harus memperhitungkan kesiapan seluruh komponen terkait,
mulai dari regulasinya, masyarakatnya, maupun aparatur pelaksana terkait.
·
Regulasi
Pilkades dipandang cukup siap melalui keberadaan Peraturan daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 24 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 tahun 2012, serta Peraturan
Bupati Lumajang Nomor 27 tahun 2012.
·
Kesiapan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades kiranya tetap dipandang perlu
mendapatkan perhatian lanjutan mengingat pelaksanaan Pilkades yang berakhir
dengan kekisruhan masih kerap dijumpai (sebagaimana berita / kejadian yang
terjadi di daerah lain), diluar permasalahan lain yang menyangkut kesiapan
masyarakat dalam berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, serta adanya harapan
agar Pilkades tidak memicu perilaku sekelompok masyarakat tertentu untuk tetap
memandang Pilkades sebagai obyek perjudian. Adapun hal lain terkait dengan
kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades adalah kesiapan pembentukan
panitia Pilkades, yakni mencari sosok / figur kepanitiaan Pilkades yang
kredibel, independen dan akuntabel.
·
Khusus
kesiapan aparatur pelaksananya, kiranya tetap harus diperhitungkan secara
cermat, terutama yang terkait dengan fungsi pengawasan (aparatur Pemerintahan
di tingkat Kecamatan), maupun fungsi keamanan dan ketertiban (keberadaan
Linmas, Satpol PP maupun Polri dan TNI).
3.
Dengan
kondisi kesiapan yang tidak bisa dijamin 100% (baca: sepenuhnya) tentunya akan
lebih baik jika kebijakan pelaksanaan Pilkades ini tidak memberikan ruang bagi
timbulnya kekhawatiran adanya gangguan ketentraman masyarakat akibat
pelaksanaan Pilkades. Dengan kata lain, apabila Kepala Daerah tidak melakukan
upaya-upaya konkrit guna menghilangkan kekhawatiran terjadinya gangguan
ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka hal tersebut sama artinya dengan
lalai / sengaja tidak melaksanakan kewajiban selaku Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 di atas.
4.
Adapun
salah satu bentuk atau upaya konkrit dari Bupati Lumajang untuk
terselenggaranya kebijakan Pilkades yang tetap sejalan dengan kewajiban Kepala
Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah dengan
menerapkan 3 prinsip penyelenggaraan Pilkades, sebagai berikut :
a.
Terpadu
dan terkendali, artinya kondusifitas wilayah harus tetap terjaga, baik sebelum,
pada saat maupun setelah pelaksanaan Pilkades serta nantinya diikuti dengan
evaluasi untuk menjadi pijakan kelancaran Pilkades bagi desa-desa berikutnya.
b.
Bertahap
artinya pelaksanaan Pilkades pada tahap awal ini akan dilaksanakan di 2 desa
per Kecamatan, sehingga jumlah Desa yang ber-Pilkades pada tahap awal di tahun
2013 berjumlah 42 desa.
c.
Serentak
artinya proses penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan pada hari yang sama untuk
semua desa yang menyelenggarakan Pilkades tahap awal, yaitu pembentukan panitia
Pilkades pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 dan hari H pencoblosan pada
hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 serta pelantikan calon Kepala Desa
terpilih yang akan diagendakan kemudian.
5.
Jadi,
pada prinsipnya Pilkades tetap akan diselenggarakan untuk semua desa yang belum
memiliki Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, bagi desa-desa yang belum
teragendakan di tahap awal ini, hendaknya tetap aktif :
a.
menjaga
kondusifitas wilayah desanya ;
b.
mengingatkan
penduduk desanya maupun siapa saja untuk tidak mudah larut dalam kegiatan atau
usaha-usaha yang mengganggu ketentraman dan ketertiban;
c.
menjaga
komitmen untuk nantinya menyelenggarakan Pilkades secara sehat, sehingga
masyarakat akan semakin sadar untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan
benar, diikuti dengan harapan PILKADES DIDESANYA AKAN MELAHIRKAN KEPALA DESA
YANG SEHAT.