PASIRIAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang
akan memberikan pelayanan akte jemput bola bagi masyarakat-masyarakat di
Kabupaten Lumajang. Mungkin banyak dari masyarakat yang belum mengetahui apa itu
akta jemput bola. Akte Jemput Bola adalah salah satu program Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dalam tujuannya mendekatkan pelayanan
kepada Masyarakat. Dengan program tersebut masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena pelayanan tersebut akan
dilaksanakan di masing-masing kecamatan.Untuk masyarakat Kecamatan Pasirian dan
sekitarnya pelayanan akta kelahiran tersebut akan dilakukan di Kantor Kecamatan
Pasirian.
Tata caranya adalah masyarakat
harus mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu di rumah sebelum menggunakan
pelayanan tersebut. Adapun persyaratan
yang harus dibawa antara lain legalisir Kutipan Akta Nikah,
fotokopi KTP dan KK orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari penolong
kelahiran/ dokter/ bidan/ rumah sakit, dan Surat keterangan kelahiran
dari desa. Persyaratan lainnya adalah mengisi formulir permohonan.
Setelah proses pengumpulan, dokumen-dokumen
tersebut akan diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah
proses pembuatan selesai, maka akan di antar ke rumah masyarakat sesuai dengan
alamat di KTP.
Harap diketahui oleh masyarakat
bahwa Pelayanan ini GRATIS. (MOCHAMAD MASHUDI).