Perekaman data e-KTP untuk siswa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMU/SMK) tidak hanya untuk siswa berusia 17 tahun saja, tetapi juga
mereka yang berusia 15 dan 16 tahun.
Perekaman data e-KTP di sekolah tidak memerlukan persyaratan
yang berbelit-belit untuk mendapatkan kartu identitas. Pelajar tak perlu
mengurus persyaratan dari RT, RW, dan Desa. Pelajar cukup mengumpulkan data yang
berupa copy data kependudukan (Kartu Keluarga atau Surat Pemberutahuan NIK) dan
copy data acuan (ijazah atau akta kelahiran).
Kecamatan sendiri melakukan perekaman data e-KTP dengan
program Goes To School ini sejak tanggal 06 September 2013. Bekerjasama dengan
pihak pihak sekolah, staf Kecamatan mendatangi sekolah bersangkutan dengan
peralatan yang ada.
"Untuk perekaman data ini kami memulai dari SMK Pasirian
lalu berlanjut ke SMA Negeri Pasirian baru kemudian nanti akan menyasar ke
sekolah-sekolah swasta," kata seorang staf Kecamatan yang bertugas merekam
di SMK Pasirian. Perekaman data di sekolah ini memang terbilang mudah
dilakukan, karena bersamaan dengan jam sekolah sehingga bergantian siswa
melakukan foto.
0 komentar:
Posting Komentar