Pasar Pasirian

Pantai Dampar,salah satu potensi wisata pantai di Kecamatan Pasirian

Kantor Kecamatan Pasirian

Pesona dari Puncak Gunung Tambo - Pasirian

FK Kelompok Informasi Masyarakat Pasirian

Senin, 04 November 2013

PEMBINAAN DAN RENCANA PROGRAM INI POHONKU

Apa jadinya sebuah organisasi tanpa adanya pelatihan dan pembinaan? Mungkin ini yang menjadi pemikiran bagian Humas sebagai induk organisasi dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ketika mengadakan acara yang bertema Pembinaan dan rencana penanaman pohonku. Acara ini diadakan di Pendopo Kecamatan Candipuro.
Acara ini salah satunya berisi pembinaan-pembinaan yang bertujuan meningkatkan kinerja KIM dan mendorong KIM agar segera memiliki usaha agar KIM mampu bertahan. Usaha kecil merupakan bidikan yang tepat guna memberdayakan SDM yang dimiliki KIM.
Selain pembinaan, rencana program ini pohonku juga merupakan isi dari acara ini. Diharapkan agar semua anggota KIM mensukseskan program ini dengan cara mengumpulkan biji-biji pohon keras yang ada di rumah masing-masing anggota selama satu bulan. Nantinya biji yang sudah terkumpul akan ditanam bersama-sama seluruh anggota KIM di lahan yang sudah dipersiapkan Bagian Humas.

Penghijauan merupakan tujuan utama dari program ini pohonku. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan. Ada pula yang mengatakan bahwa penghijauan kota adalah suatu usaha untuk menghijaukan kota dengan melaksanakan pengelolaan Taman-taman kota, taman-taman Iingkungan, jalur hijau dan sebagainya. Dalam hal mi penghijauan perkotaan merupakan kegiatan pengisian ruang terbuka di perkotaan. Pada proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan C6H1206 serta peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu, peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan. Begitu peritingnya peranan tumbuhan di bumi ini dalarn menangani krisis lingkungan terutama di perkotaan, sangat tepat jika keberadaan tumbuhan mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota.

Kamis, 03 Oktober 2013

KEBIJAKAN PILKADES PASCA-PENUNDAAN PILKADES

1.        Pelaksanaan Pilkades saat ini merupakan kebijakan lanjutan dari penundaan Pilkades, dimana: 
a.       Penundaan Pilkades saat itu lebih merupakan pelaksanaan kewajiban Bupati Lumajang dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.      Dalam melaksanakan Pilkades sudah tentu Bupati Lumajang tetap berkewajiban untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud.
2.        Guna lebih memberikan jaminan pelaksanaan Pilkades yang tertib, lancar dan aman, dalam konteks pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, tentunya pelaksanaan Pilkades harus memperhitungkan kesiapan seluruh komponen terkait, mulai dari regulasinya, masyarakatnya, maupun aparatur pelaksana terkait.
·         Regulasi Pilkades dipandang cukup siap melalui keberadaan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 tahun 2012, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 tahun 2012.
·         Kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades kiranya tetap dipandang perlu mendapatkan perhatian lanjutan mengingat pelaksanaan Pilkades yang berakhir dengan kekisruhan masih kerap dijumpai (sebagaimana berita / kejadian yang terjadi di daerah lain), diluar permasalahan lain yang menyangkut kesiapan masyarakat dalam berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, serta adanya harapan agar Pilkades tidak memicu perilaku sekelompok masyarakat tertentu untuk tetap memandang Pilkades sebagai obyek perjudian. Adapun hal lain terkait dengan kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades adalah kesiapan pembentukan panitia Pilkades, yakni mencari sosok / figur kepanitiaan Pilkades yang kredibel, independen dan akuntabel.
·         Khusus kesiapan aparatur pelaksananya, kiranya tetap harus diperhitungkan secara cermat, terutama yang terkait dengan fungsi pengawasan (aparatur Pemerintahan di tingkat Kecamatan), maupun fungsi keamanan dan ketertiban (keberadaan Linmas, Satpol PP maupun Polri dan TNI).
3.         Dengan kondisi kesiapan yang tidak bisa dijamin 100% (baca: sepenuhnya) tentunya akan lebih baik jika kebijakan pelaksanaan Pilkades ini tidak memberikan ruang bagi timbulnya kekhawatiran adanya gangguan ketentraman masyarakat akibat pelaksanaan Pilkades. Dengan kata lain, apabila Kepala Daerah tidak melakukan upaya-upaya konkrit guna menghilangkan kekhawatiran terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka hal tersebut sama artinya dengan lalai / sengaja tidak melaksanakan kewajiban selaku Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 di atas. 
4.        Adapun salah satu bentuk atau upaya konkrit dari Bupati Lumajang untuk terselenggaranya kebijakan Pilkades yang tetap sejalan dengan kewajiban Kepala Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah dengan menerapkan 3 prinsip penyelenggaraan Pilkades, sebagai berikut :
a.       Terpadu dan terkendali, artinya kondusifitas wilayah harus tetap terjaga, baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan Pilkades serta nantinya diikuti dengan evaluasi untuk menjadi pijakan kelancaran Pilkades bagi desa-desa berikutnya.
b.      Bertahap artinya pelaksanaan Pilkades pada tahap awal ini akan dilaksanakan di 2 desa per Kecamatan, sehingga jumlah Desa yang ber-Pilkades pada tahap awal di tahun 2013 berjumlah 42 desa.
c.       Serentak artinya proses penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan pada hari yang sama untuk semua desa yang menyelenggarakan Pilkades tahap awal, yaitu pembentukan panitia Pilkades pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 dan hari H pencoblosan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 serta pelantikan calon Kepala Desa terpilih yang akan diagendakan kemudian.
5.        Jadi, pada prinsipnya Pilkades tetap akan diselenggarakan untuk semua desa yang belum memiliki Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, bagi desa-desa yang belum teragendakan di tahap awal ini, hendaknya tetap aktif :
a.       menjaga kondusifitas wilayah desanya ;
b.      mengingatkan penduduk desanya maupun siapa saja untuk tidak mudah larut dalam kegiatan atau usaha-usaha yang mengganggu ketentraman dan ketertiban;
c.       menjaga komitmen untuk nantinya menyelenggarakan Pilkades secara sehat, sehingga masyarakat akan semakin sadar untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar, diikuti dengan harapan PILKADES DIDESANYA AKAN MELAHIRKAN KEPALA DESA YANG SEHAT.

Jumat, 20 September 2013

SANGGAR TARI SEKAR ARUM PASIRIAN

Seni dan budaya merupakan suatu bagian dari kehidupan manusia sejak nenek moyang hingga sekarang. Pengembangan seni budaya sangat diharapkan baik dari Tingkat Desa, Kabupaten maupun Propinsi. Semua Kelompok, Padepokan dan Sanggar diharapkan berperan aktif dalam pelestarian Budaya baik Tradisi, kreasi baru maupun Kontemporer.

“ Sanggar Tari sekar Arum “ adalah salah satu Pelestari Budaya yang beraktifitas di bidang Seni Tari, yang berada di pinggiran kota, Tepatnya di Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Kreatifitas dan berbagai Kegiatan yang dilaksanakan merupakan penyaluran bakat seni dari Civitas Sanggar dengan pembinaan dan pelatihan secara rutin dan periodik, sehingga dalam berbagai event baik di Tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dapat dilaksankan dengan baik.

Sanggar tari Sekar Arum, mengutamakan peningkatan kreatifitas seni sehingga budaya berkesenian dapat berkembang dan tetap Eksis.

SMAPAS CARNIVAL

Hari ulang tahun SMA Negeri Pasirian yang ke-26 dirayakan dengan meriah.  Salah satu kegiatan yang akan adalah smapas carnival.

smapas carnival akan diadakan pada tanggal 21 September 2013. Sebagai start adalah taman Kecamatan Pasirian dan finish di SMA Negeri Pasirian. Acara ini dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Sepanjang jalan raya pasirian dari taman sampai dengan SMA akan digunakan, maka otomatis terjadi penumpukan kendaraan. Ada jalan alternatif yang bisa dipakai para pengguna jalan lain yaitu melewati jalan desa Madurejo yang bisa tembus di Jalan Desa Nguter atau Sememu.

e-KTP Goes To School

Perekaman data e-KTP untuk siswa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMU/SMK) tidak hanya untuk siswa berusia 17 tahun saja, tetapi juga mereka yang berusia 15 dan 16 tahun.

Perekaman data e-KTP di sekolah tidak memerlukan persyaratan yang berbelit-belit untuk mendapatkan kartu identitas. Pelajar tak perlu mengurus persyaratan dari RT, RW, dan Desa. Pelajar cukup mengumpulkan data yang berupa copy data kependudukan (Kartu Keluarga atau Surat Pemberutahuan NIK) dan copy data acuan (ijazah atau akta kelahiran).
Kecamatan sendiri melakukan perekaman data e-KTP dengan program Goes To School ini sejak tanggal 06 September 2013. Bekerjasama dengan pihak pihak sekolah, staf Kecamatan mendatangi sekolah bersangkutan dengan peralatan yang ada.
"Untuk perekaman data ini kami memulai dari SMK Pasirian lalu berlanjut ke SMA Negeri Pasirian baru kemudian nanti akan menyasar ke sekolah-sekolah swasta," kata seorang staf Kecamatan yang bertugas merekam di SMK Pasirian. Perekaman data di sekolah ini memang terbilang mudah dilakukan, karena bersamaan dengan jam sekolah sehingga bergantian siswa melakukan foto.