Pasirian - Seakan ingin
memanjakan warganya, Bupati Lumajang DR.
H. Sjahrazad Masdar, MA. kembali mengeluarkan Keputusan yang merupakan kabar
gembira bagi warganya. Keputusan Bupati
Lumajang nomor : 188.45/613/427.12/2012 berisi tentang perpanjangan pembebasan
retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan
pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat
pelaporan di Kabupaten Lumajang.
Khusus untuk pembebasan denda
penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporannya diperuntukkan pada
anak sampai dengan usia 18 tahun.
Diharapkan kepada warga
masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera melakukan
pemrosesan akan dokumen kependudukan
yang dimaksud. Hal ini dikarenakan pembebasan retribusi ini berlaku sampai
dengan 30 Juni 2013.