Warga yang sudah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) dihimbau untuk tidak melaminating dikarenakan bisa merusak data si
pemilik kartu identitas model baru itu.
Lebih baik dibiarkan saja sebagaimana diterima. Dalam setiap
e-KTP terdapat chip kecil untuk yang model terbaru terdapat hologram yang
menjadi tempat penyimpanan data dan identitas si pemilik. Termasuk sidik jari
dan rekaan retina mata yang telah dipindai dengan alat khusus saat melakukan
proses rekaman e-KTP.
Kalau KTP tersebut dilaminating maka akan berakibat rusaknya
hologram atau chip sehingga data yang ada di dalam chip itu tidak bisa di
akses. Terkait KTP yang lama, warga seharusnya menyerahkannya saat mengambil
e-KTP. Kebijakan itu dimaksudkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab.
0 komentar:
Posting Komentar