Kamis, 10 Januari 2013

KABAR GEMBIRA BAGI WARGA LUMAJANG.



Pasirian - Seakan ingin memanjakan warganya, Bupati Lumajang  DR. H. Sjahrazad Masdar, MA. kembali mengeluarkan Keputusan yang merupakan kabar gembira bagi warganya.  Keputusan Bupati Lumajang nomor : 188.45/613/427.12/2012 berisi tentang perpanjangan pembebasan retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporan di Kabupaten Lumajang.
Banyaknya masyarakat yang mengurus identitas resmi kepemilikan dokumen kependudukan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, Maka untuk kedua kalinya secara berturut-turut Bupati Lumajang menetapkan perpanjangan pembebasan retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporan di Kabupaten Lumajang dengan Keputusan Bupati.
Khusus untuk pembebasan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporannya diperuntukkan pada anak sampai dengan usia 18 tahun.
Diharapkan kepada warga masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera melakukan pemrosesan akan dokumen  kependudukan yang dimaksud. Hal ini dikarenakan pembebasan retribusi ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2013. 

0 komentar:

Posting Komentar