Pasar Pasirian

Pantai Dampar,salah satu potensi wisata pantai di Kecamatan Pasirian

Kantor Kecamatan Pasirian

Pesona dari Puncak Gunung Tambo - Pasirian

FK Kelompok Informasi Masyarakat Pasirian

Kamis, 02 Mei 2013

PETA PASIRIAN

bagi yang membutuhkan peta Kecamatan Pasirian
..............


Kamis, 10 Januari 2013

KABAR GEMBIRA BAGI WARGA LUMAJANG.



Pasirian - Seakan ingin memanjakan warganya, Bupati Lumajang  DR. H. Sjahrazad Masdar, MA. kembali mengeluarkan Keputusan yang merupakan kabar gembira bagi warganya.  Keputusan Bupati Lumajang nomor : 188.45/613/427.12/2012 berisi tentang perpanjangan pembebasan retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporan di Kabupaten Lumajang.
Banyaknya masyarakat yang mengurus identitas resmi kepemilikan dokumen kependudukan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, Maka untuk kedua kalinya secara berturut-turut Bupati Lumajang menetapkan perpanjangan pembebasan retribusi penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang tetap dan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporan di Kabupaten Lumajang dengan Keputusan Bupati.
Khusus untuk pembebasan denda penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pelaporannya diperuntukkan pada anak sampai dengan usia 18 tahun.
Diharapkan kepada warga masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera melakukan pemrosesan akan dokumen  kependudukan yang dimaksud. Hal ini dikarenakan pembebasan retribusi ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2013. 

"e-KTP JANGAN DILAMINATING"


Warga yang sudah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dihimbau untuk tidak melaminating dikarenakan bisa merusak data si pemilik kartu identitas model baru itu.
Lebih baik dibiarkan saja sebagaimana diterima. Dalam setiap e-KTP terdapat chip kecil untuk yang model terbaru terdapat hologram yang menjadi tempat penyimpanan data dan identitas si pemilik. Termasuk sidik jari dan rekaan retina mata yang telah dipindai dengan alat khusus saat melakukan proses rekaman e-KTP.

Kalau KTP tersebut dilaminating maka akan berakibat rusaknya hologram atau chip sehingga data yang ada di dalam chip itu tidak bisa di akses. Terkait KTP yang lama, warga seharusnya menyerahkannya saat mengambil e-KTP. Kebijakan itu dimaksudkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

PENGAMBILAN E-KTP TAK DAPAT DIWAKILKAN


Pasirian – Kecamatan Pasirian siap membagikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai bulan Januari ini.

Agar diketahui masyarakat luas maka perlu disampaikan mekanisme pengambilan KTP elektronik sebagai berikut :
  1. Penduduk dipanggil kembali untuk mengambil KTP Elektronik.
  2. Penduduk mendatangi  meja penerimaan berkas di tempat pelayanan KTP Elektronik untuk menyerahkan KTP lama dan surat panggilan  yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel oleh petugas pada saat verifikasi biodata penduduk dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris, penduduk diberi nomor antrian.
  3. Berdasarkan nomor antrian Petugas Pendukung Pelayanan memanggil penduduk untuk mendatangi meja operator.
  4. Operator minta kepada penduduk menyerahkan nomor antrian.
  5. Operator meminta kepada penduduk wajib KTP untuk mencermati kebenaran data penduduk yang tertera pada KTP Elektronik dan yang terekam dalam Chip.
  6. Operator melakukan verifikasi sidik jari telunjuk tangan kanan atau kiri penduduk melalui pemadanan 1 : 1, untuk memastikan bahwa KTP Elektronik tersebut merupakan milik penduduk yang bersangkutan, apabila data penduduk sudah sesuai.
  7. Operator menyerahkan KTP Elektronik, surat panggilan dan nomor antrian kepada petugas pendukung pelayanan.
  8. Apabila verifikasi data berhasil, Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik kepada penduduk dengan membuat tanda terima.
  9. Apabila hasil verifikasi data gagal, maka Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP lama dan Surat Panggilan kepada penduduk serta menyimpan KTP Elektronik dan nomor antrian.
  10. Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik yang datanya tidak sesuai atau rusak dikembalikan ke Direktorat Jenderal Kependukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimusnahkan.
  11. Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP lama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dibuatkan berita acara untuk didokumentasikan dalam jangka waktu tertentu guna dipinjamkan penduduk yang memerlukan pada masa transisi.  Bila tidak diperlukan lagi KTP lama dimusnahkan.
  12. Petugas Pendukung Pelayanan mempersilahkan penduduk yang datanya tidak cocok melakukan penyempurnaan data di tempat pelayanan KTP Elektronik.
  13. Pengoperasian aplikasi dalam pembagian KTP Elektronik sesuai dengan Manual Aplikasi Perekaman Sidik Jari.


Jumat, 14 Desember 2012

BATIK LUMAJANG PASIR SEMERU

Pasirian. Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa pada masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga pada masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya "Batik Cap" yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak "Mega Mendung", dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.




Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa, yang juga memopulerkan corakphoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.

Di daerah Pasirian satu-satunya produsen batik adalah Batik Pasir Semeru. Batik Pasir Semeru mengambil tema pisang sebagai icon atau ciri khas Kabupaten Lumajang. Kreatifitas dalam membatik selalu dikembangkan agar dapat bersaing dalam dunia batik Indonesia bahkan  Internasional. Pengrajin batik Pasir Semeru selalu mengembangkan inovasi baik berupa corak dan model dalam pembuatannya sehingga menghasilkan kain batik yang berbeda dan menjadi ciri khas batik pasir semeru. 
Batik Pasir Semeru memakai teknik tulis atau canting dalam pembuatannya. Dalam proses pewarnaan memakai sistim colet sehingga membuat batik terkesan mewah.
Untuk pemesanan anda bisa menghubungi KIM PASIR SEMERU.