
1.
Pelaksanaan
Pilkades saat ini merupakan kebijakan lanjutan dari penundaan Pilkades, dimana:
a.
Penundaan
Pilkades saat itu lebih merupakan pelaksanaan kewajiban Bupati Lumajang dalam
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27
ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.
Dalam
melaksanakan...