Pasar Pasirian

Kamis, 03 Oktober 2013

KEBIJAKAN PILKADES PASCA-PENUNDAAN PILKADES

1.        Pelaksanaan Pilkades saat ini merupakan kebijakan lanjutan dari penundaan Pilkades, dimana:  a.       Penundaan Pilkades saat itu lebih merupakan pelaksanaan kewajiban Bupati Lumajang dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. b.      Dalam melaksanakan...