"Sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon berlangsung selama satu jam yakni pukul 15.30 WIB - 16.30 WIB yang dipimpin hakim MK Hamdan Zoelva," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, Pudholi Sandra di Jakarta, saat dihubungi via telepon dari Lumajang.

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA) dan Agus Wicaksono-Adnan Syarif (ARIF) mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas dengan pelaksanaan dan hasil pilkada yang dimenangkan oleh calon petahana Sjahrazad Masdar-As'at Malik (SA'AT).

Menurut Pudholi, pihak KPU akan memberikan jawaban atas tuntutan pemohon pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (26/6) di MK.

"Seharusnya hari ini juga KPU menyampaikan jawaban atas tuntutan pemohon, namun pihak termohon belum siap karena ada beberapa perubahan dalam pembacaan tuntutan pemohon," tuturnya.

Pihak KPU Lumajang, lanjut dia, sudah menyiapkan tim kuasa hukum yakni Fahmi Bahmid SH dan kawan-kawan untuk menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut dua dan tiga.

"Biasanya sidang PHPU pilkada akan berlangsung selama enam kali hingga putusan dan kami berharap semua pihak bisa menerima putusan MK tersebut," ujarnya.

Gugatan sengketa pilkada Kabupaten Lumajang tercatat dalam register atau nomor perkara 68/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon H. Ali Mudhori dan Samsul Hadi (pasangan nomor urut tiga) dengan kuasa hukum HM Anwar Rachman SH dan kawan-kawan.

Pokok perkara yang diajukan calon adalah perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Lumajang 2013 dengan acara sidang pemeriksaan perkara.

Sebelumnya KPU Jatim dan KPU Lumajang menetapkan pasangan petahana Sjahrazad Masdar-As'at Malik unggul dalam Pilkada Lumajang dengan perolehan suara sebanyak 35,36 persen atau 199.342 suara.

Sedangkan pemohon gugatan Ali Mudhori-Samsul Hadi memperoleh sebanyak 190.321 suara (33,76 persen) dan pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif (ARIF) mendapat sebanyak 137.917 suara (24,46 persen). (sumber : Antara News)