Pasar Pasirian

Pantai Dampar,salah satu potensi wisata pantai di Kecamatan Pasirian

Kantor Kecamatan Pasirian

Pesona dari Puncak Gunung Tambo - Pasirian

FK Kelompok Informasi Masyarakat Pasirian

Jumat, 08 November 2019

Pertemuan IPSM(Ikatan Pekerja Sosial Masyarat) di Desa Gondoruso

PERTEMUAN IPSM
IKATAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
KECAMATAN PASIRIAN
 
Pertemuan IPSM di Desa Gondoeuso

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat atau yang biasa disebut IPSM yang merupakan wadah PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) baik ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. 

Tujuan IPSM sendiri adalah sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.

IPSM kecamatan Pasirian sendiri sering melakukan pertemuan dalam rangka koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi maupun pengalaman seperti pada hari Selasa, 29 Oktober 2019.

Dirumah Ibu Khotijah selaku Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Gondoruso (tuan rumah),  Dalam pertemuan ini Ketua IPSM kecamatan Pasirian Bapak Muhammad Anwari berharap kepada seluruh personil PSM yang hadir untuk mempercepat mengadakan pendataan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) 
Pertemuan ini dihadiri oleh PSM dari beberapa desa di kecamatan Pasirian termasuk PSM dari desa Madurejo dan juga dihadiri oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat) kecamatan Pasirian Bapak Rudik M Kholik. 
"PSM harus memiliki sosial yang tinggi sehingga masyarakat miskin bisa terlayani." Tambah Bapak Rudik M Kholik selaku TKSK kecamatan Pasirian.

Kata kunci IPSM adalah pekerja sosial yang menganmdung makna tindakan mulia berupa sosial, artinya kita orientasinya adalah pada amal dan perbuatan kebajikan. Tanpa mengedepankan pamrih dengan memberikan komitymen dan konsistensi dalam mengemban tugas pokok dan fungsi dengan sekuat tenaga, pikiran dan daya demi suksesnya amanat ini.

 
TKSK sebagai Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan, hubungannya dengan PSM dan IPSM adalah mitra kerja. Sesuai  fungsinya dalam Peraturan mentri sosial         No.03 tahun 2013 ( kimanomamadurejo.blogspot.com )