Jumat, 20 September 2013

e-KTP Goes To School

Perekaman data e-KTP untuk siswa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMU/SMK) tidak hanya untuk siswa berusia 17 tahun saja, tetapi juga mereka yang berusia 15 dan 16 tahun.

Perekaman data e-KTP di sekolah tidak memerlukan persyaratan yang berbelit-belit untuk mendapatkan kartu identitas. Pelajar tak perlu mengurus persyaratan dari RT, RW, dan Desa. Pelajar cukup mengumpulkan data yang berupa copy data kependudukan (Kartu Keluarga atau Surat Pemberutahuan NIK) dan copy data acuan (ijazah atau akta kelahiran).
Kecamatan sendiri melakukan perekaman data e-KTP dengan program Goes To School ini sejak tanggal 06 September 2013. Bekerjasama dengan pihak pihak sekolah, staf Kecamatan mendatangi sekolah bersangkutan dengan peralatan yang ada.
"Untuk perekaman data ini kami memulai dari SMK Pasirian lalu berlanjut ke SMA Negeri Pasirian baru kemudian nanti akan menyasar ke sekolah-sekolah swasta," kata seorang staf Kecamatan yang bertugas merekam di SMK Pasirian. Perekaman data di sekolah ini memang terbilang mudah dilakukan, karena bersamaan dengan jam sekolah sehingga bergantian siswa melakukan foto.

0 komentar:

Posting Komentar