Selasa, 04 Desember 2012

PELAYANAN AKTA KELAHIRAN KECAMATAN PASIRIAN


PASIRIAN- Pelayanan Akta Kelahiran Keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang akan melayani pencatatan akta kelahiran tepat waktu bagi penduduk yang berusia 0 s/d 1 Tahun diadakan pada hari ini tanggal 04 Desember 2012 di halaman kantor Kecamatan Pasirian.
Masyarakat yang mempunyai anak di bawah usia satu tahun dan belum mempunyai akta kelahiran, agar memanfaatkan pelayanan akta kelahiran gratis ini.
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain Kutipan  Akta  Nikah  dan  fotokopinya,  fotokopi KTP dan KK orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran/ dokter/ bidan/ rumah sakit, dan Surat keterangan kelahiran dari desa.
Persyaratan lainnya adalah mengisi formulir permohonan dan membawa dua orang saksi (fotokopi KTP saksi dilampirkan).

0 komentar:

Posting Komentar